PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
| |
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
| |
Menimbang
|
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
|
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
| |
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
| |
Nasional tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/
| |
Madrasah;
| |
Mengingat
|
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
|
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
| |
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
| |
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
|
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala
laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah,
dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
1
B. KOMPETENSI
1. Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
| |||
KOMPETENSI
| |||||
1. Kompetensi
|
1.1 Menampilkan diri
|
1.1.1
|
Bertindak secara
| ||
Kepribadian
|
sebagai pribadi
|
konsisten sesuai dengan
| |||
yang dewasa,
|
norma agama, hukum,
| ||||
mantap, dan
|
sosial, dan budaya
| ||||
berakhlak mulia
|
nasional Indonesia
| ||||
1.1.2
|
Berperilaku arif
| ||||
1.1.3
|
Berperilaku jujur
| ||||
1.1.4
|
Menunjukkan
| ||||
Kemandirian
| |||||
1.1.5
|
Menunjukkan rasa
| ||||
percaya diri
| |||||
1.1.6
|
Berupaya meningkatkan
| ||||
kemampuan diri
| |||||
1.2
|
Menunjukkan
|
1.2.1
|
Berperilaku disiplin
| ||
komitmen terhadap
| |||||
1.2.2
|
Beretos kerja yang tinggi
| ||||
Tugas
| |||||
1.2.3
|
Bertanggung jawab
| ||||
terhadap tugas
| |||||
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati
| |||||
dalam melaksanakan
| |||||
Tugas
| |||||
1.2.5
|
Kreatif dalam
| ||||
memecahkan masalah
| |||||
yang berkaitan dengan
| |||||
tugas profesinya
| |||||
1.2.6
|
Berorientasi pada
| ||||
kualitas
| |||||
2. Kompetensi
|
2.1
|
Bekerja sama
|
2.1.1
|
Menyadari kekuatan dan
| |
Sosial
|
dalam pelaksanaan
|
kelemahan baik diri
| |||
Tugas
|
maupun stafnya
| ||||
2.1.2
|
Memiliki wawasan
| ||||
tentang pihak lain yang
| |||||
dapat diajak kerja sama
| |||||
2.1.3
|
Bekerjasama dengan
| ||||
berbagai pihak secara
| |||||
efektif
| |||||
2
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
| |||
KOMPETENSI
| |||||
2.2
|
Berkomunikasi
|
2.2.1
|
Berkomunikasi dengan
| ||
secara lisan dan
|
berbagai pihak secara
| ||||
Tulisan
|
santun, empatik, dan
| ||||
efektif
| |||||
2.2.2
|
Memanfaatkan berbagai
| ||||
peralatan teknologi
| |||||
informasi dan
| |||||
komunikasi (TIK)
| |||||
3. Kompetensi
|
3.1 Merencanakan
|
3.1.1
|
Menyusun rencana
| ||
Manajerial
|
kegiatan dan
|
pengembangan
| |||
pengembangan
|
laboratorium
| ||||
laboratorium
|
3.1.2
|
Merencanakan
| |||
sekolah/madrasah
|
pengelolaan
| ||||
laboratorium
| |||||
3.1.3
|
Mengembangkan sistem
| ||||
administrasi
| |||||
laboratorium
| |||||
3.1.4
|
Menyusun prosedur
| ||||
operasi standar (POS)
| |||||
kerja laboratorium
| |||||
3.2
|
Mengelola kegiatan
|
3.2.1
|
Mengkoordinasikan
| ||
laboratorium
|
kegiatan praktikum
| ||||
sekolah/madrasah
|
dengan guru
| ||||
3.2.2
|
Menyusun jadwal
| ||||
kegiatan laboratorium
| |||||
3.2.3
|
Memantau pelaksanaan
| ||||
kegiatan laboratorium
| |||||
3.2.4
|
Mengevaluasi kegiatan
| ||||
laboratorium
| |||||
3.2.5
|
Menyusun laporan
| ||||
kegiatan laboratorium
| |||||
3.3
|
Membagi tugas
|
3.3.1
|
Merumuskan rincian
| ||
teknisi dan laboran
|
tugas teknisi dan laboran
| ||||
laboratorium
|
3.3.2
|
Menentukan jadwal kerja
| |||
sekolah/ madrasah
|
teknisi dan laboran
| ||||
3.3.3
|
Mensupervisi teknisi dan
| ||||
laboran
| |||||
3.3.4
|
Membuat laporan secara
| ||||
periodik
| |||||
3
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
| |||
KOMPETENSI
| |||||
3.4
|
Memantau sarana
|
3.4.1
|
Memantau kondisi dan
| ||
dan prasarana
|
keamanan bahan serta
| ||||
laboratorium
|
alat laboratorium
| ||||
sekolah/madrasah
|
3.4.2
|
Memantau kondisi dan
| |||
keamanan bangunan
| |||||
laboratorium
| |||||
3.4.3
|
Membuat laporan
| ||||
bulanan dan tahunan
| |||||
tentang kondisi dan
| |||||
pemanfaatan
| |||||
laboratorium
| |||||
3.5
|
Mengevaluasi
|
3.5.1
|
Menilai kinerja teknisi
| ||
kinerja teknisi dan
|
dan laboran laboratorium
| ||||
laboran serta
|
3.5.2
|
Menilai hasil kerja teknisi
| |||
Kegiatan
|
dan laboran
| ||||
laboratorium
| |||||
3.5.3
|
Menilai kegiatan
| ||||
sekolah/madrasah
|
laboratorium
| ||||
3.5.4
|
Mengevaluasi program
| ||||
laboratorium untuk
| |||||
perbaikan selanjutnya
| |||||
4. Kompetensi
|
4.1 Menerapkan
|
4.1.1
|
Mengikuti
| ||
Profesional
|
gagasan, teori, dan
|
perkembangan
| |||
prinsip kegiatan
|
pemikiran tentang
| ||||
Laboratorium
|
pemanfaatan kegiatan
| ||||
sekolah/madrasah
|
laboratorium sebagai
| ||||
wahana pendidikan
| |||||
4.1.2
|
Menerapkan hasil
| ||||
inovasi atau kajian
| |||||
laboratorium
| |||||
4.2 Memanfaatkan
|
4.2.1
|
Menyusun
| |||
laboratorium untuk
|
panduan/penuntun
| ||||
kepentingan
|
(manual) praktikum
| ||||
pendidikan dan
|
4.2.2
|
Merancang kegiatan
| |||
penelitian di
|
laboratorium untuk
| ||||
sekolah/madrasah
|
pendidikan dan
| ||||
penelitian
| |||||
4.2.3
|
Melaksanakan kegiatan
| ||||
laboratorium untuk
| |||||
kepentingan pendidikan
| |||||
dan penelitian
| |||||
4
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
| ||
KOMPETENSI
| ||||
4.2.4
|
Mempublikasikan karya
| |||
tulis ilmiah hasil
| ||||
kajian/inovasi
| ||||
4.3 Menjaga kesehatan
|
4.3.1
|
Menetapkan ketentuan
| ||
dan keselamatan
|
mengenai kesehatan
| |||
kerja di
|
dan keselamatan kerja
| |||
Laboratorium
|
4.3.2
|
Menerapkan ketentuan
| ||
sekolah/madrasah
|
mengenai kesehatan
| |||
dan keselamatan kerja
| ||||
4.3.3
|
Menerapkan prosedur
| |||
penanganan bahan
| ||||
berbahaya dan beracun
| ||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar