SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM
Standar Laboraturium Fisika Menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2007
Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Fisika
Sumber Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar